Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Absensi Pegawai Lepas, Pejabat di Mataram Ditahan

Kompas.com - 21/10/2014, 21:35 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - YA, kepala Bidang Pengairan dan Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/10/2014). Ia ditahan karena diduga memanipulasi absen tenaga harian lepas (THL) pegawainya.

Perwakilan Humas Kejati NTB, Made Sutapa menyatakan, tim penyidik Kejati NTB telah menahan tersangka berinisial YA terkait kasus pengelolaan anggaran THL pada Dinas PU Kota Mataram tahun anggaran 2009-2013.

Menurut Sutapa, pertimbangan jaksa penyidik untuk menahan tersangka berdasar atas dua hal. Pertama tersangka telah dijerat Pasal 2, 3 dan 9, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selain itu, lanjut Sutapa, penangkapan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau mengaburkan barang bukti, dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana.

"Mulai hari ini tersangka ditahan selama 20 hari. Hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Sutapa.

Menurut Sutapa, dalam kurun waktu 20 hari ini jaksa penyidik diminta untuk merampungkan kasus ini untuk kemudian dilimpahkan ke Pengedilan Negeri (PN) Mataram.

Sutapa mengatakan, tersangka YA berperan sebagai kepala bidang yang mengelola anggaran untuk pembayaran tenaga harian lepas. Dari sejumlah 107 orang "pasukan biru" tersebut, terjadi manipulasi absen hingga terjadi pengurangan jumlah uang yang disampaikan kepada THL.

Kejati NTB belum bersedia menyebutkan, berapa jumlah kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan hasil temuan inspektorat sebelumnya, akumulasi kerugian negara dalam kurun waktu tahun 2009-2013 diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.

YA ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam di kantor Kejati NTB. "Kalau penyidik masih memerlukan keterangan, tersangka akan diperiksa lagi," kata Sutapa.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com