Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Selasa (21/10/2014), layanan baru yang diberi label "SIM SMS Booking" tersebut dilakukan uji coba sejak empat hari.
Nantinya, kata dia, masyarakat tidak perlu datang ke Polres Kudus dan antre lama untuk melakukan perpanjangan SIM karena dibuka layanan perpanjangan SIM via sms ke nomor 081228637328.
Format pesan yang harus diketik, yakni nama, nomor SIM dan jenis SIM.
"Nantinya masyarakat akan mendapatkan balasan untuk mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM asli dan surat keterangan sehat dari dokter," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran serta penyerahan persyaratannya ke bagian pelayanan SIM di Polres Kudus beberapa hari kemudian setelah mendapatkan balasan.
Terkait dengan surat keterangan sehat dari dokter, katanya, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dilayani di tempat terpisah yang diinformasikan lewat SMS balasan tersebut.
Meskipun baru uji coba, kata dia, sudah ada warga yang melakukan pendaftaran via SMS untuk melakukan perpanjangan.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM lewat beberapa pekan tetap bisa mengurus perpanjangan via SMS," ujarnya.
Nantinya, kata dia, operator akan melakukan pengecekan nomor SIM tersebut masih tercatat atau sudah terhapus.
Apabila masih tercatat, katanya, masih bisa melakukan perpanjangan, sebaliknya jika sudah terhapus maka harus membuat SIM baru.