Kondisi tersebut yang diduga membuat sisi psikologisnya labil dan lantas melakukan perbuatan sadis tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan surat wasiat yang menunjukkan bahwa pelaku sekaligus korban, Sapta Dandaka (49), belum membayar utang sebesar Rp 94,9 juta.
Sejumlah barang bukti di lokasi kejadian diamankan petugas Polres Sukoharjo pada Selasa (21/10/2014). Namun, polisi enggan menjelaskan lebih rinci tentang temuan mereka.
"Dari penyelidikan sementara, diduga pelaku dan sekaligus korban mempunyai utang," kata AKBP Andy Rifai Kepala Polres Sukoharjo, Selasa (21/10/2014).
Diberitakan sebelumnya, Sapta menghabisi nyawa istri dan anaknya, Titik Suryani (40) dan Putera Dwi Pangestu (10), pada Selasa pukul 06.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.