Warga Kecamatan Sumobito, Jombang itu mengaku punya dendam terhadap Nurhawi yang kerap memarahi hingga memukul dirinya. Puncak kemarahan Nurhadi terjadi saat dia dipukul oleh korban karena tidak sengaja menyandung kabel lampu penerangan yang mengakibatkan lampu di sekitar proyek padam total.
"Saat itu saya dipukul empat kali di perut dan dada. Saya dendam karena juga sering dimarahi tanpa alasan yang jelas," ungkapnya, Senin (20/10/2014).
Kamis (16/10/2014) sore, pelaku sudah mengincar korbannya. Saat sedang duduk di teras rumah proyek, pelaku memukul korbannya dengan paving sampai tewas. Lalu pelaku mengubur jasad korban pakai semen.
"Pelaku masih kami periksa intensif. Kami menduga mengalami gangguan psikopat," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono.
Sebelum menguburnya dengan semen, pelaku sempat mencoba memasukkan korbannya ke septic tank, namun batal karena tubuh korban yang terlalu besar. Bagian punggung jenazah korban sempat tergores karena dipaksa dimasukkan ke septic tank.
Polisi menjerat Nurhadi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.