Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Korban Poligami PNS Mengadu ke Ombudsman

Kompas.com - 17/10/2014, 20:41 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan pengaduan dari istri korban poligami pegawai negeri sipil (PNS) yang mayoritas berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

"Mereka ini ada yang dipoligami dan ada juga yang dicerai paksa oleh suaminya, kemudian menikah dengan perempuan lain," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, Jumat (17/10/2014).

Adhar menyebutkan bahwa Ombudsman NTB telah menerima puluhan pengaduan dari istri-istri PNS, sebelum Peraturan Bupati Lombok Timur soal 'PNS poligami bayar Rp 1 juta diterbitkan'. Namun, yang benar-benar membuat laporan resmi hanya berjumlah enam orang. "Satu orang dari Kabupaten Lombok Barat dan lima orang lainnya berasal dari Kabupaten Lombok Timur," kata Adhar.

Ombudsman belum dapat memastikan, apakah pengaduan ini mengindikasikan tingginya angka perceraian PNS dan praktik poligami di Kabupaten Lombok Timur. Ombudsman menilai potensi tersebut tetap ada, jika dilihat dari jumlah laporan para istri PNS yang mengadu ke Ombudsman.

Dalam aduan tersebut, salah seorang istri PNS melaporkan mantan suaminya terkait pembagian gaji yang tidak lagi mencukupi untuk menghidupi anak-anak dari hasil pernikahan pertama. Sebab, mayoritas suami PNS ini hanya melakukan cerai secara agama dan menikah lagi dengan perempuan lain. Padahal, secara administratif, istri pertama masih tercatat sebagai istri yang sah dan wajib dipenuhi hak-haknya.

Ombudsman menilai, selama ini sanksi hukum pada PNS yang melanggar aturan tidak dijalankan maksimal dan efektif pada tingkat eksekusi. Padahal, di tingkat bupati, selalu memberikan surat keputusan memberikan sanksi bagi PNS yang poligami dan bercerai.

"Dampaknya para istri akan kesulitan hidup karena kewajiban suami dalam pembagian gaji tidak mau dijalankan. Maka, perlu ada terapi kejut kuat untuk mengurangi kecenderungan ini," kata Adhar.

Ombudsman menilai Perbup Lombok Timur dibuat untuk memberatkan, bagi PNS yang ingin mengajukan syarat poligami. Tetapi, yang menjadi soal adalah, apakah memang Rp 1 juta tersebut cukup efektif membuat orang tidak jadi melakukan poligami.

Selain itu, pola penerapan perbup yang konsepnya untuk meningkatkan PAD justru membuka ruang untuk dikritik dan rawan menjadi sasaran tembak, baik dari alasan kepatutan maupun jender.

"Lotim hanya perlu peraturan yang tegas untuk membuat PNS di sana jera. Mestinya kepala dinas terkait PNS, BKD, dan inspektorat daerah melaksanakan eksekusi peraturan bupati dan berikan hukuman sekeras-kerasnya, daripada repot membuat perbup yang nanggung dan bisa dijadikan sasaran tembak," kata Adhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com