Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, terdakwa Asen sempat meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Asen juga berharap agar mejelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya, agar dapat mengubah semua kesalahan yang telah diperbuatnya.
Pernyataan Asen juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Bernard Uli Nababan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Batam. "Rencananya pembacaan vonis memang besok (Kamis). Tapi kita serahkan saja pada putusan pengadilan," ujar Bernard, kemarin.
Asen dituntut 20 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan oleh JPU, Triyanto karena terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi. Dia dituntut karena telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Asen alias Hasan bersama rekannya panca (DPO) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi di dalam sebuah mobil rental di kawasan Muka Kuning pada Jumat malam, 9 Mei 2014. Mayat Dewi pun dibuang para pelaku tanpa busana di Jembatan V Barelang dan ditemukan pada keesokan harinya. (ayf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.