Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Molotov ke Rumah Jurnalis Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/10/2014, 03:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negei (PN) Kota Magelang menuntut 2,5 tahun dan 2 tahun bagi para terdakwa kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan, Rabu (15/10/2014). Menurut Jaksa Sandra Liliana Sari dan Aksa Dian Agung, tuntutan 2,5 tahun bagi terdakwa Choirun Naim, karena dianggap sebagai pihak yang mengajak. Sedangkan tuntutan dua tahun ditujukan kepada dua terdakwa lainnya, Heri Utama dan Yordan Setiawan, karena hanya sebatas solidaritas teman.

“Tuntutan untuk Choirun Naim berbeda dengan dua terdakwa lainnya karena dia yang mengajak tindak pidana tersebut. Sedangkan Heri Utama dan Yordan Setiawan hanya ikut dalam melakukan tindakan tersebut,” kata Sandra usai persidangan.

Sandra menyebutkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan bagi para terdakwa adalah mereka melakukan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran di bagian teras rumah dan sebuah kursi milik korban serta membahayakan umum. Mereka juga telah membuat anggota keluarga korban resah dan trauma.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu mereka mengaku menyesal dan telah meminta maaf kepada korban.” Imbuh Sandra.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga tersangka langsung membacakan pledoi dan pernyataan yang berisi permintaan maaf kepada korban maupun masyarakat umum karena perbuatan mereka melempar bom molotov kepada jurnalis telah meresahkan.

“Saya menyesal dan meminta keringanan hukuman karena saat ini menjadi kepala keluarga yang mempunyai banyak tanggungan. Selain itu, saya juga seorang relawan,” tandas Yordan alias Yoyo salah satu terdakwa dalam pledoinya dihadapan dewan Majelis Hakim PN Kota Magelang yang diketuai oleh Irwan Efendi.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2014, dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti diketahui, tiga terdakwa tersebut telah melakukan pelemparan bom molotov ke rumah jurnalis pada 24 Pebruari 2014 lalu, sekitar pukul 02.00. Tindakan tersebut dilakukan karena dendam dengan pemberitaan yang ditulis korban.

Mereka khawatir dengan pemberitaan pembangunan Pasar Rejowinangun yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Magelang secara terus-menerus akan mengakibatkan pembangunan terhenti.

Para terdakwa yang merupakan tenaga keamanan pasar tradisional terbesar di Kota Magelang itu. Pada sidang sebelumnya, para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk shock therapy bagi jurnalis. JPU PN Kota Magelang menjerat para pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, junto Pasal 55 karena dilakukan bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com