Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Ini Disebut Terima Rp 1 M dari Bekas Bupati Karanganyar

Kompas.com - 14/10/2014, 23:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Uang yang diduga merupakan hasil pencucian uang Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, diduga mengalir ke sejumlah pihak tak terkecuali ke partai politik.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terungkap jika uang pencucian uang mengalir ke kantong Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebesar Rp 1 miliar.

Aliran dana ke PKS disebut diberikan Rina saat hendak mencalonkan diri lagi menjadi Bupati Karanganyar untuk periode 2008-2013. Rina didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dari Kemenpera pada 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 Miliar.

“Saya tidak tahu uangnya berasal dari mana. Tapi uangnya diberikan secara bertahap,” ujar mantan Ketua PKS Kabupaten Karanganyar, Sri Hartono, saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (14/10/2014).

Untuk tahap pertama, sebut Hartono, diberikan dana sebesar Rp 400 juta sebelum pemilihan bupati, melalui adik terdakwa Rina bernama Sapto Nugroho. Selain memberikan dana, kata dia, PKS dan Rina juga menandatangani sebuah kontrak politik. Namun, dia membantah ada klausul mahar Rp 1 miliar dalam kontrak itu.

Selain Hartono, politisi PKS lain juga diminta bersaksi di persidangan ini, yaitu pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jawa Tengah, Madi Mulyana. Menurut Mulyana, dana yang diberikan Rina merupakan konsekuensi logis dari dukungan PKS yang mengusung Rina untuk maju lagi menjadi bupati.

“Sebelum pemilihan diberi Rp 400 juta, sisanya dan Rp 600 juta diberi setelah Rina dilantik jadi bupati,” kata Mulyana yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu. Meski mendapat uluran dana, dia mengaku tak tahu sumber uang yang diberikan Rina. Mulyana tak menampik dia yang menagih kekurangan uang Rp 600 juta usai Rina dilantik.

Ketika dimintai keterangan, Rina Iriani menyatakan tak tahu soal mahar uang Rp 1 Miliar ke PKS. Rina pun mengaku hanya sekali ke kantor PKS. “Di sana, saya tanda tangan kontrak politik,” kilahnya.

Sebelumnya, Rina didakwa menyamarkan uang hasil korupsi senilai Rp 9 miliar melalui rekening miliknya dan anak-anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa. Total uang yang disamarkan diduga mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 Dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta.

Dalam dakwaan jaksa, rekening atas nama anaknya, Hendra Prakasa misalnya, Rina diduga menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dan 31.190 Dollar AS. Adapun di rekening atas Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri tersimpan Rp 2,1 miliar dan 31.758 Dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com