Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbup "Poligami Bayar Rp 1 Juta" Menyakitkan bagi Perempuan

Kompas.com - 13/10/2014, 21:08 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Solidaritas Perempuan Mataram menentang Peraturan Bupati yang mengatur soal kontribusi Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin perkawinan kedua (poligami).

Ketua Solidaritas Perempuan Mataram, Baiq Zulhiatina menyatakan, peraturan bupati yang mengatur pembayaran kontribusi PNS yang mengajukan izin poligami untuk kas daerah, dianggap aneh dan merendahkan martabat perempuan. Menurut Zulhiatina, peraturan bupati tersebut tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kaum perempuan, karena bagaimanapun juga perilaku poligami merupakan suatu ketidakadilan bagi kaum hawa.

"Bagaimana bisa pemerintah daerah menganggap ketidakadilan perempuan menjadi potensi daerahnya. Apakah tidak ada potensi yang lain yang bisa dijadikan sumber PAD?" kata Zulhiatina, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, dengan adanya perbup yang mengatur masalah kontribusi Rp 1 juta bagi PNS yang mengajukan izin poligami, justru mendorong PNS untuk mencari celah untuk bisa melakukan poligami.

"Saya yakin uang Rp 1 juta tidak ada artinya bagi mereka, nilainya terlalu sedikit untuk mereka keluarkan melakukan pernikahan kedua, ketiga dan seterusnya," kata dia.

Zulhiatina mengatakan, uang Rp 1 juta untuk kontribusi izin poligami sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak yang akan muncul selanjutnya. Perempuan dan anak lah yang akan menjadi korban.

Zulhiatina mengatakan, pemerintah semestinya melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan perbup tersebut. Aktivis perempuan ini juga meminta agar pemda membuat kebijakan yang justru membatasi poligami dengan memperketat aturan untuk bisa poligami.

"Pemerintah daerah semestinya lebih sensitiflah dalam membuat kebijakan tidak hanya melihat dari sudut pandang pendapatan daerah. Seharusnya sensitif juga, jangan sampai persoalan perempuan dijadikan aset. Itukan sangat menyakitkan bagi perempuan," kata dia.

Aturan tentang pengajuan izin poligami tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Salah satunya mengatur masalah kontribusi PNS yang ingin mengajukan izin perkawinan kedua (poligami).

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan poligami, dikenakan kontribusi sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan masuk ke kas daerah. Dengan catatan, poligami telah memenuhi persyaratan, yaitu syarat komulatif dan syarat alternatif. [Baca juga: Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com