Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kiai Ditahan karena Gagal Berangkatkan 120 Anggota Jemaah Umrah

Kompas.com - 13/10/2014, 16:50 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com — Salah satu tokoh agama di Mojokerto, KH Masrikhan Asy'ari, kini harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.

Pengasuh Ponpes Robithotul Ulum di Desa/Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ini ditahan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang bernilai total Rp 1,8 miliar.

Jemaah umrah berjumlah 120 orang, yang sebagian besar adalah jemaah KH Masrikhan, ini gagal berangkat. Padahal, mereka sudah dijanjikan setelah melunasi setoran biaya umrah rata-rata Rp 18 juta per orang.

Namun, mereka gagal berangkat dan telantar di Jakarta. Jemaah pun pulang ke Mojokerto dengan menyewa bus.

Jemaah ini kemudian ramai-ramai mendatangi Polres Mojokerto untuk menindaklanjuti kasus gagal umrah tersebut.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga kini, polisi sudah menahan dua tersangka, salah satunya adalah KH Masrikhan.

"Dua orang telah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto, Senin (13/10/2014).

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka lain atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut adalah Hartono, Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Jombang.

Pria ini adalah makelar yang bekerja sama dengan Masrikhan. Dalam hal ini, Masrikhan berperan mengarahkan jemaahnya untuk berangkat umrah melalui HMS. Keduanya dianggap bersalah dan ditahan untuk proses selanjutnya.

Oleh Polres Mojokerto, keduanya dinilai paling bertanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya penipuan dan penggelapan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.

Selain Masrikhan dan Hartono, sebenarnya ada pihak lain, yakni manajemen PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) yang berkantor di Jakarta. RSJS berperan sebagai pihak penyedia jasa perjalanan umrah.

"Namun, dana umrah yang disetorkan melalui Hartono disalahgunakan penyetor sendiri. Hartono menggunakan dana setoran jemaah umrah untuk bisnis dagang valas atau valuta asing," kata Muji.

Namun, penanganan terhadap PT RSJS bukan kewenangan hukum polres kabupaten, melainkan wewenang Polres Kota Mojokerto. Sebab, peristiwa penggelapan itu terjadi di wilayah Kota Mojokerto.

Sementara itu, kuasa hukum Masrikhan, Sudarmawan, belum bisa dikonfirmasi atas penahanan kliennya.

Selama proses penyelidikan perkara ini, Sudarmawan menganggap kliennya tidak bersalah serta menjadi korban penipuan dan penggelapan CV HMS dan PT RSJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com