Akibatnya, IL ditangkap aparat Polres Gowa berdasarkan laporan dari korban NR. Kepada polisi, IL membantah telah memerkosa NR. Pelaku mengatakan, persetubuhan itu dilakukan berdasarkan suka sama suka.
"Saya tidak perkosa, dia (korban) sendiri yang minta," kilah IL.
Bahkan, saat hendak ditangkap, IL sempat marah-marah di tempat kerjanya karena tak terima dilaporkan ke polisi oleh IR. Bahkan, IL sempat mengamuk sehingga mengundang perhatian pengunjung rumah makan.
Sementara itu, korban, saat diperiksa, mengaku pemerkosaan itu terjadi pada Kamis malam (9/10/2014) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya, pelaku mendatangi kamar kos korban dengan jalan kaki karena letaknya tak jauh dari rumah makan tempat keduanya bekerja. Saat itu, pelaku berpura-pura mengobrol dan membekap korban hingga akhirnya memerkosanya.
"Dia paksa saya, tangan sama kaki ditindih. Dia juga tutup mulut saya. Jadi, saya tidak bisa berteriak," kata NR.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara Mappaoudang untuk menjalani visum.
Sementara itu, pelaku, IL, langsung ditahan di Mapolres Gowa. Jika terbukti memerkosa NR, pelaku akan dijerat Pasal 281 KUHP.
"Masih diperiksa, dan kalau terbukti, maka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak sebab korbannya masih di bawah umur," ujar Ipda Hasan Fadly, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Gowa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.