Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan 86 Dokumen Nasabah, Manager Bank Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/10/2014, 16:16 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Wahyudi Wiroharjo (35), manajer di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukorejo Makmur, Cabang Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena memalsukan 86 dokumen milik nasabah.

Wahyudi Wiroharjo, yang tinggal di Dusun Watugung, Prigen, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap polisi pada Rabu (8/10/2014) malam di rumahnya. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, di Mapolres Malang, Kamis (9/10/2014).

"Dokumen para nasabah yang telah lunas itu, digunakan lagi oleh tersangka untuk meminjam uang ke BPR Sukorejo Makmur. Pinjaman nasabah diperpanjang. Tanda tangan para nasabah itu dipalsukan oleh tersangka sendiri," kata Wahyu.

Setelah memalsukan dokumen, tersangka mengajukan peminjaman uang. Dengan posisinya sebagai manajer, pihak BPR Sukorejo Makmur tak menjalankan tahapan verifikasi. Uang pinjaman yang diajukan langsung dipenuhi, walau tak ada jaminan. Aksi ini dilakukan Wahyudi sejak tahun 2013.

"Prosesnya cepat karena manajer yang menanganinya. Dari perbuatan tersangka itu, pihak PBR Sukorejo Makmur dirugikan senilai Rp 972 juta. Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak BPR Sukorejo Makmur sendiri," kata Wahyu.

Dalam kasus tersebut, Polres Malang sudah memeriksa tujuh nasabah yang dokumennya dipalsukan. "Semua nasabah yang sudah diminta keterangan mengaku memang sudah lunas pinjamannya alias tidak diperpanjang," ujar dia.

"Tersangka mengaku, uangnya digunakan untuk membangun rumahnya. Kini rumahnya sudah disita oleh pihak BPR Sukorejo Makmur," kata Wahyu lagi.

Akibat perbuatannya, Wahyudi dijerat UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 49 ayat 1. Di dalam pasal itu disebutkan, pegawai bank yang sengaja membuat pemalsuan dokumen, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com