Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi UU, Tim Nasional Peneliti Gunung Padang Bisa Digugat

Kompas.com - 08/10/2014, 13:07 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Arkeolog Indonesia, Junus Satrio Atmodjo mengatakan, Tim Nasional Peneliti Gunung Padang atau Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) diduga telah menyalahi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, penggalian situs Gunung Padang yang dilakukan TTRM tidak melibatkan tenaga ahli yang berkompeten.

Selain itu, menurut Junus, TTRM justru malah merusak situs Gunung Padang. Keterlibatan TNI dalam penggalian dengan menggunakan cangkul serta penggunaan alat bor di puncak punden berundak situs Gunung Padang tidak sesuai dengan kode etik arkeologi.

Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, TTRM bisa digugat secara hukum. "Jelas bisa (digugat)," kata Junus di Bandung, Selasa (7/10/2014) kemarin.

Tidak perlu dari arkeolog atau orang-orang yang bersinggungan dengan Gunung Padang. Menurut Junus, siapapun bisa menggugat TTRM. "Rakyat bebas menggugat. Karena UU itu memberikan kewenangan kepada semua orang untuk melakukan pengawasan. Jadi kalau masyarakat merasa tidak puas bisa mempertanyakan kepada pihak kepolisian," tutur dia.

Junus mengatakan, beberapa ahli arkeologi, geologi hingga sejarawan sempat membuat petisi untuk menolak kelanjutan penggalian situs Gunung Padang yang semakin tidak terkendali hanya untuk mencari piramida dan harta karun. Namun, petisi tersebut dimentahkan oleh TTRM.

Bahkan, lanjutnya, arkeolog-arkeolog yang menentang keberadaan secara keilmuan malah dicap sebagai penjahat intelektual. "Padahal kita hanya meminta untuk berhenti. Kita diskusi namun yang keluar adalah kata-kata yang tidak pantas untuk disampaikan di media massa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com