Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Kurir 11.480 Ekstasi dengan Hukuman 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2014, 20:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Orchide Arwadib Iwary (38), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki, menyimpan, menguasai lebih dari lima gram,” ujar jaksa Suparti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2014).

Orchide ditangkap oleh petugas bea cukai Bandara Ahmad Yani Semarang saat mendarat di Bandara Ahmad Yani dari penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia. Saat ditangkap, dia menyembunyikan ekstasi sebanyak 11.480 butir itu di dalam lampu sorot dan lampu tembak yang dibungkus rapi dalam empat kardus kecil.

Tiap pengiriman ekstasi yang sukses, Orchide menerima upah sebesar 2.000 ringgit atau setara hampir Rp 7 juta plus tiket pesawat untuk sekali pengiriman. (Baca: Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Ekstasi di Lampu Sorot dari Malaysia). Jaksa pun yakin Orchide bersalah melanggar ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Nico A Pamenang, menyatakan akan membuat pembelaan untuk kliennya. Sidang yang dipimpin hakim ketua Siti Jamzanah ini pun akan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/10/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com