Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Perkosa PRT, Pejabat Pemkab Malang Minta Bukti

Kompas.com - 07/10/2014, 18:54 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Dituding memperkosa gadis berusia 15 tahun, BS, seorang pejabat eselon III di Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengancam akan melaporkan balik sang korban, TN ke polisi. BS menilai, tudingan pemerkosaan yang dilontarkan TN adalah fitnah.

Sebelumnya, TN melaporkan BS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang pada Senin (15/9/2014) lalu. Dia mengaku diperkosa BS di rumah anak BS di Jakarta pada November 2013 lalu. Gadis TN sendiri bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman anak BS.

BS kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2014) mengaku terganggu oleh pemberitaan di beberapa media soal tuduhan telah memperkosa TN yang kini tinggal di Desa Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Menurut dia, tuduhan itu tidak benar.

"Semua keterangan TN itu tidak benar. Jika benar, silakan dibuktikan dan tunjukkan semua bukti-bukti yang ada," tantang BS.

Karena merasa tuduhan TN itu adalah fitnah, maka BS pun melaporkan gadis tersebut ke Polres Malang. Ia yakin aparat Polres Malang bisa membedakan antara fakta dan fitnah.

"Saya yakin, Polres Malang memahami hal itu. Selaku penegak hukum pasti mengetahui mana fakta, mana fitnah dan mana laporan palsu," tegas BS.

"Begitu juga pihak korban dan pihak yang mendampingi korban, sudah tahu apa konsekuensi jika membuat keterangan palsu. Pihak korban harus menunjukkan barang bukti yang menguatkan tuduhan itu kepada saya," tandas BS.

Dia mengaku akan menghormati proses hukum di Polres Malang. Namun penegak hukum juga lebih tahu apa yang akan dilakukan jika diketahui laporan tersebut ternyata palsu.

"Saya akan melakukan langkah hukum juga karena hal itu menyangkut nama baik saya," tegasnya.

Gadis TN dan keluarganya mendatangi Polres Malang didampingi Achmad Zuhdy Achmadi, ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Malang pada Senin (6/10/2014) kemarin. Mereka datang untuk memenuhi pemeriksaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Pihak UPPA juga memanggil tiga orang saksi, di antaranya kakak kandung korban, Anik Riwayati (25); bibinya, Tarmini dan; seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang, Anisa Komariyan.

Korban telah menjalani visum et repertum di RSU Kanjuruhan, Kepanjen beberapa saat lalu. Menurut pengakuan Anik, ia adalah orang pertama yang mendengar curahan hati korban TN. Tarmini juga mengaku telah mendengar pengakuan TN tersebut sebanyak 4 kali.

Di tempat berbeda, Achmad Zuhdy Achmadi, ketua Lira Kabupaten Malang yang mendampingi korban, menyatakan percaya pada pengakuan TN.

"Pihak kepolisian sudah melakukan visum et repertum di RSUD Kanjuruhan Kepanjen beberapa saat lalu. Itu adalah bukti dan faktanya," katanya singakat.

Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menyatakan, pihaknya masih akan mengakaji lapoarn TN tersebut.

"Semua pengaduan akan kita diterima. Tapi yang jelas itu bukan wilayah Polres Malang, karena TKP-nya bukan di wilayah kami, tapi di Jakarta. Hal itu harus dipahami oleh TN," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com