Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba

Kompas.com - 06/10/2014, 14:57 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap pengedar narkoba di Kabupaten Bogor. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 500 gram sabu dan 48 kilogram ganja dari tangan MH (52), DR (46), dan IS (42).

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti menjelaskan, ketiga pelaku itu berasal dari jaringan yang berbeda.

"MH merupakan pengedar spesialis sabu, sedangkan DR dan IS merupakan pengedar ganja. Mereka bukan satu komplotan," ucap Yuni, saat menggelar di Mapolres Bogor, Senin (6/10/2014).

MH ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor, pada hari Rabu (1/10/2014) di Jalan Raya Alternatif Cibubur-Cileungsi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 ons sabu.

"Setelah kami kembangkan, ternyata tersangka menyimpan 3 ons sabu lagi di rumahnya, di wilayah Ciracas, Jakarta Timur," kata Yuni.

Sedangkan DR dan IS, lanjut Yuni, keduanya ditangkap di wilayah Kemang, Kabupaten bogor, pada hari Jumat (3/10/2014).

"Awalnya, kami menangkap DR sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa tiga bungkus besar ganja yang sudah dilakban. Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku mendapat barang haram ini dari tersangka lain atas nama IS," tutur Yuni.

Dari penggeledahan di rumah DR, polisi berhasil menemukan 34 bungkus besar berisi ganja yang disimpan dibawah kompor. "Para tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Yuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com