Sebelumnya petugas gabungan juga telah meringkus tiga tersangka lain, yakni tiga mantan anggota DPRD Mamuju Utara, masing-masing Saparuddin, Haji Lainong serta Amir Hamsa.
Malik yang buron selama 1 tahun lebih sejak divonis pengadilan, ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Mamuju Utara. Tersangka ditangkap setelah diintai petugas selama beberapa hari. Malik ditangkap tanpa perlawanan.
“Terpidana ditangkap setelah beberapa lama diintai tempat persembunyiannya berdasarkan laporan warga. Tersangka Malik kita tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres Mamuju Utara AKBP Adri Irniadi SIK MH, Senin.
Malik langsung digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Mamuju Utara. Para terpidana sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kapolres, sebelumnya, aparat hukum sudah memberikan peringatan kepada para terpidana kasus pembobolan Bank BPD Sulselbar beberapa bulan lalu. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan. Kini, Polres dan Kejari Sulselbar sedang memburu 6 tersangka lainnya yang sudah dinyatakan buron.
Sementara itu, pelaksana teknis Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Muh Ihsan SH menjelaskan, kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar sebesar Rp 41 miliar ini sudah mulai bergulir sejak tahun 2008, dan keputusan inkrahnya pada tahun 2013 lalu. Meski para terpidana sudah diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela namun selama setahun ini tidak ada yang menyerahkan diri. Kejari yang dibantu polisi akhirnya menangkap mereka.
“Upaya paksa kita lakukan karena para terpidana tidak menunjukkan itikad baik, makanya kita lakukan upaya paksa bersama tim gabungan dari Polres dan Kejari Mamuju,” ujar Muh Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.