Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Buron Kasus Pembobolan BPD Sulselbar Rp 41 Miliar Ditangkap

Kompas.com - 06/10/2014, 12:44 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Petugas gabungan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Mamuju Utara, Sulawesi Barat kembali meringkus Malik (43), satu dari 10 terpidana kasus pembobolan dana kredit konstruksi bank BPD Sulselbar senilai Rp 41 miliar, Senin (6/10/2014).

Sebelumnya petugas gabungan juga telah meringkus tiga tersangka lain, yakni tiga mantan anggota DPRD Mamuju Utara, masing-masing Saparuddin, Haji Lainong serta Amir Hamsa.

Malik yang buron selama 1 tahun lebih sejak divonis pengadilan, ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Mamuju Utara. Tersangka ditangkap setelah diintai petugas selama beberapa hari. Malik ditangkap tanpa perlawanan.

“Terpidana ditangkap setelah beberapa lama diintai tempat persembunyiannya berdasarkan laporan warga. Tersangka Malik kita tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres Mamuju Utara AKBP Adri Irniadi SIK MH, Senin.

Malik langsung digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Mamuju Utara. Para terpidana sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Kapolres, sebelumnya, aparat hukum sudah memberikan peringatan kepada para terpidana kasus pembobolan Bank BPD Sulselbar beberapa bulan lalu. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan. Kini, Polres dan Kejari Sulselbar sedang memburu 6 tersangka lainnya yang sudah dinyatakan buron.

Sementara itu, pelaksana teknis Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Muh Ihsan SH menjelaskan, kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar sebesar Rp 41 miliar ini sudah mulai bergulir sejak tahun 2008, dan keputusan inkrahnya pada tahun 2013 lalu. Meski para terpidana sudah diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela namun selama setahun ini tidak ada yang menyerahkan diri. Kejari yang dibantu polisi akhirnya menangkap mereka.

“Upaya paksa kita lakukan karena para terpidana tidak menunjukkan itikad baik, makanya kita lakukan upaya paksa bersama tim gabungan dari Polres dan Kejari Mamuju,” ujar Muh Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com