Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lega, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih kepada SBY

Kompas.com - 03/10/2014, 12:50 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Lewat perppu itu, Presiden ingin mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari lewat DPRD menjadi kembali secara langsung oleh rakyat.

"Apa pun itu saya mengapresiasi. Terima kasih untuk Pak SBY yang sudah menandatangani perppu untuk pilkada tidak langsung. Walaupun masih ada proses-proses ketatanegaraan, itu setidaknya memberikan rasa lega, khususnya untuk kami, wali kota, bupati, yang memperjuangkan pilkada langsung," kata Ridwan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (3/10/2014).

Sebelum UU Pilkada disahkan DPR, Ridwan bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sudah menolak pilkada lewat DPRD. (Baca: Tolak Pilkada oleh DPRD, Ridwan Kamil Ajak Bupati dan Wali Kota Demo)

Ridwan meyakini bahwa mayoritas rakyat ingin pilkada tetap secara langsung. Untuk itu, kata dia, semestinya Fraksi Partai Demokrat di DPR tidak perlu memilih walk out sebelum voting pengesahan UU Pilkada. Imbas dari sikap Demokrat itu, pendukung pilkada langsung kalah suara.

"Dalam detik-detik akhir pilkada tidak langsung yang diputuskan DPR banyak drama. Kalau Demokrat tidak walk out dan mendukung (opsi pilkada langsung), seharusnya tidak panjang-panjang seperti sekarang," kata pria yang akrab disapa Emil itu.

"Pilkada langsung itu adalah yang paling pas untuk Indonesia. Walau masih ada kekurangan, kita perbaiki," tambah dia.

Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan.

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara itu, Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua Pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Langkah SBY itu kali ini menuai apresiasi dari publik. (Baca: #TerimaKasihSBY "Buah" dari Dua Perppu Pilkada yang Diterbitkan SBY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com