Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Mantan Bupati Bogor di Sela Persidangan...

Kompas.com - 02/10/2014, 15:15 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Enam orang saksi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (2/10/2014). Mereka bersaksi dalam kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan senilai Rp 4,5 miliar di Kabupaten Bogor yang melibatkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai terdakwa. Rachmat Yasin terlihat tenang sepanjang persidangan.

Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, yang memimpin jalannya sidang memutuskan sidang untuk diberhentikan sementara karena para saksi meminta izin ke kamar mandi. Pertimbangan lainnya adalah karena azan berkumandang tanda waktu shalat Dhuhur tiba.

Para saksi langsung berjalan cepat menuju keluar ruang persidangan. Para hadirin yang memenuhi ruang persidangan berdiri.

Sementara itu, Rachmat yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat tiba-tiba berjalan cepat dari arah depan ruang persidangan ke luar ruangan. Banyak jurnalis yang mengerumininya, tetapi mantan Bupati Bogor itu tak berkomentar.

Di tengah-tengah perjalanan ke luar, Rachmat dicegat sejumlah kerabatnya. Rachmat tersenyum sumringah dan bersalaman dengan sejumlah orang yang ada di situ. Dia pun sempat berbincang-bincang dengan sedikit canda dengan para kerabatnya itu.

Saat melewati pintu keluar ruang sidang, Rachmat dicegat seorang wanita berkerudung yang sedang menggendong balita berkaos warna merah.

"Halo, apa kabar?," kata Rachmat sambil tersenyum.

Dia pun menggendong anak balita tersebut dan memeluknya lalu dikembalikan ke pangkuan wanita berkerudung itu.

Setelah itu, Rachmat kembali berjalan menuju ruangan bawah sambil terus diikuti oleh awak media. Beberapa pertanyaan sempat terlontar. Namun, hanya sedikit Rachmat menjawab. Salah satu pertanyaan yang dijawabnya adalah soal perasaannya menghadapi proses hukum ini.

"Ya, baik-baik saja, kita ikutin saja ya (prosesnya)," katanya.

"Udah ya," lanjutnya kemudian.

Rachmat lalu masuk ke salah satu ruangan di kantor Pengadilan Negeri Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada Mei 2014 lalu. Ia diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pemberian ijin tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat seluas 2.754 hektar.

Selain Yasin, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin, dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohan Yhap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com