“Setelah dikaji memang yang bersangkutan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013,” kata Ketua KPUD Sulawesi Tenggara yang menjadi pelaksana tugas di KPUD Kolaka, Hidayatullah, Kamis (2/10/2014).
Hidayatullah mengatakan, seharusnya Sirwan Jaya Rasak bisa maju sebagai caleg pada lima tahun setelah selesai masa hukumannya. “Dia bebas tahun 2012 kemarin harusnya kalau mau maju itu tahun 2017. Kan jelas pelanggaran dan aturannya,” tegas Hidayatullah.
Ditemui terpisah, Sirwan Jaya Rasak mengaku akan melakukan upaya hukum atas putusan KPUD Sulawesi Tenggara tersebut. “Akan kita lakukan upaya hukum atas putusan itu,” kata dia singkat.
Sebelumnya, Sirwan Jaya Rasak pada tahun 2006 menjadi kontraktor pekerjaan penambahan kapasitas dan peningkatan pelayanan air bersih PDAM Kolaka. Namun pekerjaan itu belakangan bermasalah dan memunculan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tahun 2010, Pengadilan Negeri Kolaka menjatuhi hukuman penjara dua tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU saat itu diatas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.