"Ya benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus korupsi DKP yang pelaksanaan proyeknya pada tahun 2012 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya.
Kasus korupsi di DKP Kota Bandarlampung terdiri tiga proyek dengan total anggaran Rp 4,5 miliar, yakni pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar, pembangunan sentra penjemuran ikan Rp 1,5 miliar, dan pengadaan kapal Rp 1,5 miliar. Politisi dari Gerindra itu terlibat korupsi dalam proyek kios mini.
Selain Agus yang merupakan Anggota DPRD Bandar Lampung 2014-2019, tersangka lainnya adalah Eri, Hendri, dan Agus Mujianto.
Sementara itu, Sudarno dan Agus Salim menjadi tersangka dalam pengadaan sentra penjemuran ikan. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 250 juta.
ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis (2/10/2014).