Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Asal Gerindra Tersandung Korupsi Proyek Kios Ikan

Kompas.com - 02/10/2014, 14:55 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com
- Penyidik Polresta Bandarlampung melimpahkan berkas korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis (2/10/2014). Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah politisi Partai Gerindra, Agus Sujatma. 

"Ya benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus korupsi DKP yang pelaksanaan proyeknya pada tahun 2012 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya.

Kasus korupsi di DKP Kota Bandarlampung terdiri tiga proyek dengan total anggaran Rp 4,5 miliar, yakni pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar, pembangunan sentra penjemuran ikan Rp 1,5 miliar, dan pengadaan kapal Rp 1,5 miliar. Politisi dari Gerindra itu terlibat korupsi dalam proyek kios mini.

Selain Agus yang merupakan Anggota DPRD Bandar Lampung 2014-2019, tersangka lainnya adalah Eri, Hendri, dan Agus Mujianto.

Sementara itu, Sudarno dan Agus Salim menjadi tersangka dalam pengadaan sentra penjemuran ikan. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 250 juta.
ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis (2/10/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com