Surat pengunduran diri itu diterima Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada 20 September 2014. Pada 22 September 2014, surat asli bermeterai ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bogor.
Pada 23 September, Aher—demikian ia disapa—melayangkan surat itu ke Mendagri Gamawan Fauzi. "Gubernur dan Mendagri menerima tembusannya saja. Sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa Rachmat Yasin mengundurkan diri," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Pemprov Jabar R Ruddy Gandakusumah saat dihubungi, Kamis (2/10/2014).
Hingga kini, kata Ruddy, persetujuan pengunduran diri atas surat yang dilayangkan itu masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. "Masih menunggu, nanti, setelah DPRD memutuskan, maka sidang paripurna baru dapat digelar untuk membahas pengunduran diri Rachmat Yasin sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran tersebut," kata Ruddy.
Setelah itu diputuskan oleh DPRD Bogor, Gubernur mengusulkan pemberhentian Rachmat Yasin ke Mendagri. Pemberhentian itu, kata Ruddy, karena Rachmat Yasin berstatus sebagai terdakwa.
"Dalam aturan PP Nomor 6 Tahun 2005, seorang bupati atau wali kota yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka gubernur harus mengajukan pemberhentian sementara. Nah, setelah surat keluar, tugas bupati akan dijalankan oleh wakilnya," kata Ruddy.
Seperti diberitakan, Rachmat Yasin hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kini, sidang baru saja dimulai. Pada sidang perdana yang digelar pada Kamis pekan kemarin, terdakwa Rachmat Yasin tidak mengajukan eksepsi sehingga hari ini agendanya langsung loncat ke pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.