Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Pos Polisi Didirikan di Atas Trotoar, Wali Kota Semarang Digugat

Kompas.com - 01/10/2014, 19:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi digugat secara hukum oleh salah seorang warga yang juga pemilik gedung Kampus Unaki Semarang, Budihardjo. Hendrar didugat karena dinilai salah ketika mengeluarkan surat keputusan terkait izin pendirian reklame dan pos polisi.

Wali Kota Semarang diketahui menerbitkan SK tentang izin tersebut dengan nomor 644/246/BPPT/II/ 2014 pada tanggal 5 Februari 2014. Surat keputusan tersebut mengizinkan pendirian bangunan pertandaan berupa pos polisi oleh CV Alumaga.

Penggugat Budiharjo keberatan dengan izin tersebut karena pendirian pos polisi dan reklame dibangun di trotoar depan gedung miliknya, sehingga menganggu kepentingannya.

"Pospolantas dan reklame yang berada tepat di depan gedung mengganggu akses jalan serta berdampak langsung terhadap tata letak, tata ruang, dan traffic manajemen bangunan," kata Wignyo Aditya Rakhman, kuasa hukum penggugat, Rabu (1/10/2014).

Gedung kampus Unaki beralamat di Jalan Pemuda No 95–97 Semarang. Trotoar yang dibangun pos polisi dan reklame tersebut cukup strategis untuk memantau lalu lintas kendaraan. Meski strategis, bangunan pos polisi dianggap menganggu akses pejalan kaki.

"Kami menuntut  untuk pencabutan SK. Tidak ada ganti rugi, karena ini demi kepentingan hukum," kata Wignyo.

Gugatan pencabutan SK diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang setelah tiga kali upayanya mengirim surat keberatan ke wali kota tidak ditanggapi. Budiharjo akhirnya menempuh jalur hukum dengan alasan bangunan tersebut tidak akan berdiri jika tak mengantongi SK wali kota.

Secara terpisah, kuasa hukum wali kota Semarang yang merupakan tergugat, John Richard Latuihamallo menyatakan, Pemkot Semarang tidak salah ketika memberikan izin dan penerbitan SK.

"Pendirian pospol sudah memenuhi ketentuan izin dan persyaratan, bahkan CV Alumaga sudah membayar biaya sewa lahan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com