Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 113 Juta, Mantan Kepsek SMK Pasrah Divonis 1 Tahun Bui

Kompas.com - 01/10/2014, 18:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana satu tahun terhadap Suharso, mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kerena melakukan korupsi. Dia juga dibebani membayar denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.

Suharso dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi pada proyek pembangunan gedung laboratorium batik dan pembangunan ruang uji kecantikan hingga menyebabkan kerugian Rp 113 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata hakim Hastopo membacakan amar putusan, Rabu (1/10/2014).

Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1,5 tahun penjara. Menurut hakim, sumber pendanaan proyek pembangunan lab batik dan uji kecantikan menggunakan dana bantuan dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2006 sebesar Rp 470 juta.

Hakim sependapat dengan jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekalongan yang membuktikan telah terjadi kerugian yang dilakukan terdakwa. Dari dana Rp 470 juta, hanya Rp 357 juta yang dipakai untuk pembangunan dua proyek tersebut. Terdakwa pun dinilai salah dalam mengelola uang pembangunan, di mana tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya.

Selain hal tersebut, terdakwa juga terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana tersebut. Saat tindak korupsi itu terjadi, Suharso menjabat kepala sekolah sekaligus ketua panitia di SMKN I Kota Pekalongan. Saat sebagai panitia itulah, terdakwa diduga memberikan dana kepada saksi selaku pelaksana bangunan, tanpa melalui bendahara.

Atas hal tersebut, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, terdakwa tak mengajukan keberatan. Dia dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa masih menempuh upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap.

"Kami terima. Soal kerugian negara yang timbul juga telah dikembalikan oleh klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Suparno saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com