Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendri Bunuh Istri di Depan 2 Anaknya karena Cemburu

Kompas.com - 01/10/2014, 18:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Tidak sampai 24 jam, aparat Polres Magelang membekuk tersangka pembunuh Rina Aprilia (bukan Rani Aprilia pada berita sebelumnya), warga Dusun Rejosari, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka tak lain adalah suami Rina sendiri, Hendri Bayu Irawan (25). Dia diduga membunuh istrinya di depan dua anaknya, Andika Refa Pratama (6) dan Dinda Sela Aquina (2).

Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono, melalui KPO Reskrim Ipda Sujarwo mengatakan, Hendri dibekuk setelah menyerahkan diri di Polres Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seusai membunuh, Hendri diketahui melarikan diri ke Pulau Bali, namun di jalan ia sempat singgah ke sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

“Saat singgah itu dia mengaku pada pengasuh pondok pesantren baru saja membunuh, lalu diminta bertobat dan menyerahkan diri ke Polres Pasuruan,” ujar Sujarwo, Rabu (1/10/2014) sore.

Menurut Sujarwo, sejak awal, polisi sudah mencurigai Hendri sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Karena seusai kejadian, tersangka mendadak menghilang. Lalu tim buser melacak keberadaannya melalui sinyal ponsel yang dia pakai. [Baca juga: Dua Bocah Ini Melihat Ibunya Dibunuh Sang Ayah ]

“Kami sudah membututi keberadaannya sejak dari Magelang, kebetulan tersangka menyerahkan diri sehingga memudahkan penangkapannya,” ucap Sujarwo.

Dari pengakuan tersangka, kata Sujarwo, motif tersangka nekat membunuh istrinya sendiri lantaran masalah rumah tangga. Pasangan muda ini sudah pisah ranjang sekitar satu bulan. Di masa pisah ranjang, keduanya masing-miasng sudah memiliki pria dan perempuan idaman lain (PIL dan WIL).

“Hingga akhirnya sebelum kejadian, pelaku mendengarkan istrinya ngobrol mesra dengan pria lain melalui ponsel sekitar 30 menit. Ketika tersangka menanyakan siapa gerangan yang diajak mengobrol, tapi sang istri tidak mengaku,” papar Sujarwo.

Emosi tersangka memuncak, kata Sujarwo, lalu seketika saja tersangka mencekik leher korban hingga tewas. Korban bahkan mengeluarkan darah di bagian hidung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta, dua buah smartphone dan sejumlah perhiasan milik korban.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Sujarwo, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan dan pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diberitakan, Andika Refa Pratama (6) dan Dinda Sela Aquina (2) kehilangan ibu kandungnya karena diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri. Bahkan, keduanya menyaksikan sendiri pembunuhan yang terjadi pada Selasa (30/9/2014) dini hari itu.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Dusun Rejosari II, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Peristiwa itu kali pertama diketahui oleh Sri Wahyuni (55), nenek dua bocah itu, atau ibu kandung korban yang diketahui bernama Rina Aprilia (24).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com