Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Unair Galang Tanda Tangan Tolak Pilkada Tak Langsung

Kompas.com - 30/09/2014, 15:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan, terus menuai kecaman dari kelompok masyarakat.

Civitas Akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar spanduk untuk menggalang penolakan penerapan UU tersebut. Spanduk tersebut ditandatangani ratusan mahasiswa yang mendatangi forum diskusi penolakan UU Pilkada di salah satu ruang pertemuan fakultas, Selasa (30/9/2014).

Guru Besar Fisip Unair Surabaya, Ramlan Surbakti menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945.

"Negara kita adalah negara kesatuan dengan otonomi yang seluas-luasnya," kata Ramlan.

Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah penganut sistem presidensial yang mengharuskan presiden dan anggota parlemen dipilih oleh rakyat, dan itu diikuti oleh daerah yang dibawahinya.

"Legitimasi presiden dan parlemen diberikan oleh rakyat melalui pemilihan umum," terangnya.

Dia membantah bahwa pilkada langsung banyak membawa dampak negatif seperti konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, karena hingga saat ini belum ada penilitian empirik soal hal itu.

"Perubahan mendadak sikap partai terkait pilkada lebih pada alasan politis, bukan ideologis, karena perubahan sikap itu secara mendadak usai pileg lalu," pungkasnya.

Di Jakarta, sejumlah elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi diajukan terhadap pasal 3 yang mengatur tentang mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com