Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Kali Rencana Pelantikan Ketua DPRD Nunukan Gagal

Kompas.com - 30/09/2014, 15:16 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Rencana pelantikan Ketua definitif DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kembali gagal dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya. Acara yang dirancang berlangsung pada Senin malam kemarin urung dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Nunukan Indra Jaya mengatakan, ketidaksiapan Kepala Pengadilan Negeri Nunukan membuat pelakasanaan pelantikan tersebut kembali tertunda.

Ya gini, itu Pak Ketua Pengadilan tidak sanggup. Saya sendiri yang datang ke beliau, mohon maaf katanya 'saya dadakan tidak bisa'. Ya mungkin masih ada tugas beliau yang lebih penting pagi ini,” ujar Indra Jaya, Selasa (30/9/2014).

Terkait pelaksanaan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa, Indra Jaya mengatakan semua anggota dewan telah menyetujui pelaksanaan pelantikan malam hari, karena banyaknya agenda dewan yang tertunda.

Sementara soal dualisme Calon Ketua DPRD Nunukan, Indra Jaya mengatakan hal itu tetap mengacu kepada SK Gubernur yang menetapkan Danni Iskandar sebagai Ketua definitif DPRD Nunukan.

“Kita mengacu pada SK Gubernur. Menurut hukum itu sah. Kalau pun ada nanti dari saudara H Irwan Sabri itu lingkungan mereka, ya silahkan. Entah ranah apa saya enggak paham. Katanya PTUN kah ya silahkan,” kata Indra Jaya.

Sementara, Irwan Sabri yang merasa mendapat mandat sebagai Ketua definitif DPRD Nunukan memastikan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 2 Oktober akan kembali gagal.

“Pasti gagal, kecuali ada SK dari DPP. Semua Fraksi Demokrat sudah tahu semua (SK DPP). DPP meminta ditindaklanjuti SK ini. Mungkin dalam waktu satu dua hari ini SK Gubernur bakal dicabut. Kita ndak bisa bohongin masyarakat dengan paripurna fiktif,” kata Irwan Sabri.

Sebelumnya beredar rekaman yang berisi anggota DPRD Nunukan mempertanyakan pelaksanaan sidang paripurna terkait penetapan Danni Iskandar sebagai Ketua definitif DPRD Nunukan. Salah satu anggota DPRD Nunukan M Nasir mempertanyakan pelaksanaan rapat tanggal 25 Agustus yang menjadi acuan terbitnya SK Gubernur.

“Membuka di situ kan dasar SK Gubernur, itu pengajuan DPRD berdasarkan rapat paripurna 25 Agustus 2014. Sementara kita tidak pernah rapat paripurna,” ujar M Nasir dalam rekaman yang beredar di masyarakat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com