Sujono yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD periode 2009-2014 itu ditangkap beserta 4 orang lainnya dalam sebuah penggerebekan polisi yang berlangsung di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya di Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu (28/9/2014).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Harianto (40) warga Desa Pucangru, Kecamatan Gudo, kKomarudin (41) warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Lasikin (32) warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, serta Asnan (50) Warga Desa Badas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Heroe Judho mengatakan, dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa alat judi dadu beserta uang tunai Rp 500.000. Kini para tersangka ditahan.
"Kasusnya kini masih terus dalam penyidikan petugas," kata Heroe Judho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.