Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 8,8 Miliar, Mantan Sekprov Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2014, 16:53 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim yang menjadi terdakwa korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan keungan negara Rp 8,87 milliar, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/9/2014).

Dalam persidangan yang diketuai hakim Muh Damis, Muallim dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 KUHPidana. Dalam pembacaan putusannya, terdakwa yang memiliki kedudukan khusus selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Pada anggaran tahun 2008, Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 151 miliar untuk belanja bantuan sosial. Namun dalam hal ini terdakwa dianggap tidak melakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan, kemudian mengeluarkan nota pencairan atas 202 proposal organisasi, yayasan dan lembaga pemohon.

Dalam hal ini, terdakwa juga tidak pernah memeriksa ulang lembaga, yayasan dan organisasi pemohon yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang). Terdakwa juga selaku Sekprov Sulsel dan pengguna anggaran telah mengeluarkan SK gubernur tanpa melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pencairan proposal bantuan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya atas sarana, kesempatan pada jabatan yang menguntungkan pribadi, kelompok dan korporasi inhern atau interen. Dalam hal ini juga terdakwa tidak pernah melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar. Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan fiktif karena tidak terdaftar di Kesbang.

Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primernya, namun bersalah dalam dakwaan subsidernya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa jika ingin melakukan banding. Penasihat Hukum Terdakwa Andi Muallim, Tajuddin Rachman akhirnya memutuskan untuk melakukan banding.

"Saya akan melakukan banding yang mulia," ucap Tajuddin dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com