Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Sepeda Gunung Terungkap Saat "Fun Bike" Digelar

Kompas.com - 29/09/2014, 15:44 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tiga remaja putus sekolah yakni Haniel (15) Rulan (13) dan Ray (12) diciduk polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda gunung di beberapa lokasi di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketiga remaja itu ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Minggu (28/9/2014).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari, AKP Agung Basuki SIK mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan tujuh unit sepeda gunung yang telah dijual pelaku. Pengungkapan kasus ini, kata Agung, berdasarkan laporan warga terkait banyaknya sepeda gunung yang hilang pada akhir minggu lalu.

"Nah, kemarin pada acara fun bike di eks MTQ bersama dengan salah satu pelapor, kita mencari sepedanya yang dicuri pada hari Kamis (26/9/2014). Pada acara itu kita berhasil menemukan salah satu sepeda yang diduga itu milik korban. Setelah kita temui, ternyata dia beli dari tersangka IL dengan harga Rp 900.000,” ungkapnya, Senin (29/9/2014) siang.

Tujuh unit sepeda gunung yang disita polisi dari para pelaku itu terdiri dari Wimcycle warna putih, Polygon warna abu-abu, Polygon silver, Polygon hitam, Polygon putih, dan Polygon merah.

“Sudah ada beberapa unit sepeda gunung yang telah berhasil dijual oleh IL kepada beberapa pembeli, dan itu kami jadikan barang bukti,” katanya.

Agung menyatakan pihaknya telah mengamankan sepeda hasil curian dan memeriksa ketiga pelaku. Kepada polisi, ketiganya mengaku sudah 7 kali mengambil sepeda.

“IL berperan sebagai penampung sepeda sementara RE, HA dan RO serta AG yang melakukan pencurian barang, tetapi AG masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Dia mengatakan, demi pengembangan kasus, pihaknya kini sedang mencari lokasi kejadian pencurian sepeda, sekaligus memburu penadah barang curian yang namanya sudah diidentifikasi, yakni Agung (18) dan Ilham (18).

“TKP baru ketahuan di BTN Magaga, dan TKP yang lain masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga remaja itu akan dijear Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan kurungan penjara 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com