Saat beroperasi, Kusnadi datang dengan seragam lengkap dan mengaku sebagai anggota Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya berpangkat aiptu.
"Atribut Polri yang dipakainya dibeli dari kawasan Gembong dan Pasar Wonokromo, Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Senin (29/9/2014).
Pelaku menerangkan kepada wali murid agar waspada dan berhati-hati atas maraknya penculikan anak untuk tumbal proyek Tol Surabaya-Mojokerto. Berita itu pun menyebar dari mulut ke mulut hingga membuat resah masyarakat.
Sumaryono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sejak lima bulan yang lalu menjalankan aksinya di empat sekolah di kawasan Manukan, Surabaya.
"Pelaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 25.000 sampai Rp 100.000," tambahnya.
Selain meresahkan masyarakat, perbuatan pelaku, lanjut Sumaryono, juga melanggar hukum karena sebagai warga sipil mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 228 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.