Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pidana Islam, DPR Aceh Sahkan Qanun Hukum Jinayat

Kompas.com - 27/09/2014, 11:44 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat bersama enam produk hukum lainnya.

Enam qanun lainnya yang juga disahkan pada akhir masa jabatan dewan periode 2009-2014 masing-masing adalah Qanun Hukum Jinayat, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Penyelenggaraan Pendidikan, dan Qanun Ketenagakerjaan. [Baca: 8 Pemerkosa Wanita di Aceh Dijerat Pidana, Bukan Hukuman Syariah]

Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tujuh qanun yang disahkan ini terdiri dari empat yang disusulkan Pemerintah Aceh dan tiga qanun lainnya merupakan usulan dari legislatif sendiri, dan semuanya merupakan qanun prioritas pada tahun 2014.

"Ya DPRA sudah mengesahkan tujuh rancangan qanun menjadi qanun, dan satu di antaranya adalah Qanun Hukum Jinayat. Kami harapkan setelah disahkan qanun bisa disosialisasikan dengan baik dan ini terus bisa menjadi ingatan bagi kita," kata Hasbi Abdullah, seusai mengesahkan qanun tersebut pada Sabtu dini hari (27/9/2014).

Qanun Hukum Jinayat memang merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari Pemerintah Aceh sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Mudah-mudahan bisa dialaksanakan bersama dan ini bukan hanya sekadar qanun, dan dalam implementasinya nanti bisa memberi kesejukan dan keamanan bagi masyarakat, dan meski di dalamnya hukuman ini juga berlaku untuk masyarakat bukan Muslim, tetapi ini bukan hal yang buruk dan tidak akan menjadi masalah bagi umat beragama di Aceh," ujar Dermawan.

Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, dan hubungan sejenis (gay dan lesbian).

Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-Muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c.

Ketua Komisi G DPR Aceh Ramli Sulaiman mengatakan, hukuman yang sudah ditetapkan tidak serta-merta bisa dijatuhkan langsung kepada terdakwa, tetapi akan melalui proses-proses pemeriksaan, termasuk adanya saksi yang menguatkan terhadap pelaku kejahatan.

"Jadi, tidak ada yang perlu dicemaskan di sini karena semua tindak kejahatan ini tidak ada yang disetujui oleh agama mana pun," ujar Ramli Sulaiman. Begitu pula halnya dengan warga bukan Muslim yang tertangkap melakukan kejahatan.

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-Muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi, "Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat."

Sementara itu, butir c berbunyi, "Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini."

"Ada toleransi di sini bagi penduduk Aceh yang bukan beragama Islam. Jika melanggar syariat, mereka dapat memilih hukum yang dikenakan, jadi tidak ada yang kebal hukum di sini," ujar Ramli Sulaiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com