"Sikap saya, setuju mengajukan judicial review ke MK. Kita sepakat negara kita demokrasi, dan negara hukum, maka proses hukum yang diambil," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/9/2014) sore.
Menurut Soekarwo, harus ada uji materi untuk UU Pilkada karena selain tidak mencerminkan nilai demokrasi, juga karena beban otonomi di kabupaten/kota dalam konteks pemerintahan lebih besar dibanding provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
"Beban otonomi daerah 76 persen, sisanya baru oleh pemerintah provinsi yang hanya 24 persen," tambahnya.
Masyarakat diperbolehkan meluapkan aspirasinya dengan melakukan aksi, tetapi tidak dengan aksi anarkistis karena, menurut dia, justru akan semakin merusak pengertian demokrasi itu sendiri. Sikap Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu sama dengan sikap Presiden SBY yang berencana mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.
SBY mengaku kecewa dengan hasil paripurna DPR yang memutuskan pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.