Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Sukamiskin Siap Sambut Luthfi Hasan Ishaaq

Kompas.com - 25/09/2014, 22:03 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Lapas Sukamiskin menyatakan siap menyambut kedatangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi, yang saat ini sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Hal itu diungkapkan Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono saat dihubungi, Kamis (25/9/2014) malam.

"Kita sudah siap untuk menyambut kedatangannya. Kita tadi diberi kabar oleh pihak KPK dari Jakarta bahwa yang bersangkutan berangkat dari Jakarta pukul 19.30 WIB, makanya kita siap- siap," kata Heru, Kamis malam.

Menurut Heru, tidak ada persiapan khusus untuk menyambut kedatangan Lutfhi, termasuk pengamanannya. "Pengamanan juga biasa-biasanya, hanya pengaman dari polsek-polsek terdekat saja," katanya.

Ditanya soal kamar sel yang disiapkan untuk Luthfi, Heru menyatakan sesuai dengan SOP yang ada. "Kalau untuk narapidana yang baru kan, pas pertama datang, kita tempatkan di kamar utara paling bawah. Itu berlaku bagi semua napi yang baru datang ke sini, biasanya kan begitu," katanya.

Narapidana baru akan menempati kamar utara bawah itu selama 2 hari sejak datang. Lalu di hari ketiga, baru dipindahkan ke kamar lain. "Kita akan carikan kamar untuk yang bersangkutan," kata Heru.

Heru menambahkan, semua narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin tinggal secara sendiri-sendiri.

Diberitakan, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memindahkan Luthfi dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (25/9/2014).

"Hari ini jaksa KPK mengeksekusi terkait terpidana LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), akan dibawa ke Bandung, ke Sukamiskin," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis petang.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yang juga terpidana kasus yang sama. Fathanah juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (19/9/2014) setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ada pun, Luthfi dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. 

Majelis kasasi MA menilai, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. Hal yang memberatkan Luthfi adalah, sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com