Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky, Intel Gadungan "Beromzet" Puluhan Juta Dibekuk

Kompas.com - 25/09/2014, 14:23 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Aparat di Kepolisian Resor Mataram menangkap Vicky Andreanto (34), pelaku penipuan yang mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan modal tanda pengenal dan stampel palsu, Vicky berhasil menipu korban hingga puluhan juta.

"Kami tangkap, karena yang bersangkutan sering melakukan aksi penipuan di wilayah Mataram dan beberapa daerah di pulau Lombok," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, Kamis (25/9/2014).

Menurut Suteja, pelaku yang kerap mengaku sebagai intel KPK tersebut juga sering mengaku sebagai wartawan dan jaksa di Kejaksaan Negeri Mataram. Pelaku bahkan memiliki stampel dan tanda pengenal palsu, untuk meyakinkan korbannya.

Dalam melakukan aksinya, Vicky kerap menggunakan modus penipuan dengan cara mengiming imingi korbannya menjadi guru dan PNS.

Kamis siang, sebanyak enam korban telah melapor ke Polres Mataram mengaku dimintai uang oleh pelaku. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.

Ia juga memperdaya korbannya dengan meminta uang sebesar Rp24 juta, karena mengaku telah membantu memenangkan kasus sengketa tanah di kawasan Pemanjor, Pringgabaya, Lombok Timur.

Selain itu, intel KPK gadungan ini juga menipu Karyawadi seorang guru SD di KLU dengan modus menerima over kredit mobil. Awalnya pelaku menerima over kredit mobil milik Karyawadi yang dijual Rp 30 juta. Oleh pelaku mobil dibayar cicil, Rp 15 juta.

Namun oleh pelaku, mobil tersebut dijual lagi secara kontan kepada orang lain sebesar Rp80 juta. Korban akhirnya melapor ke polisi karena curiga, pelaku tak kunjung memberikan BPKB mobil yang telah dijanjikan.

Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan, saat bersembunyi di wilayah Ampenan. Selain mengamankan mobil hasil penipuan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa stampel palsu, tanda pengenal palsu, serta beberapa dokumen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com