Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu 6,8 Kg

Kompas.com - 24/09/2014, 22:38 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Usai sudah aksi pasangan suami istri ini, H Dawang dan Hj Muna mengedarkan narkoba di Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya di Kabupaten Pinrang, Selasa (23/9/2014).

Dari tangan pasangan suami istri ini, petugas gabungan dari BNN RI dan BNNP Sulsel menyita narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram. Keduanya merupakan jaringan narkoba Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan yang dihubungi telepon selularnya, Rabu (24/9/2014) tidak bisa dikonfirmari. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi membenarkan kedua warga Kabupaten Pinrang tersebut ditangkap BNN dengan barang bukti sabu 6,8 kilogram.

"Saya sudah telepon pak Richard, katanya ada tangkapannya di Pinrang dengan barang bukti 6,8 kilogram. Mengenai tindak lanjut ataupun kasus jelasnya, saya belum tahu," kata Endi yang sedang berada di Jakarta.

Menurut informasi yang diperoleh, keduanya sudah lama menjadi bandar narkoba berjaringan Malaysia. Keduanya sudah diamankan dan dibawa petugas BNN RI guna pengusutan lebih lanjut untuk membongkar jaringannya di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com