Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa soal "Bancakan" Dana Hibah, Pejabat Disdik Banyuwangi Ditahan

Kompas.com - 23/09/2014, 22:11 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di kantor Kejaksaan Banyuwangi, Selasa (23/9/2014), Lukman, Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi akhirnya ditahan. Dia disangka korupsi bantuan hibah untuk sarana dan prasarana SD di Banyuwangi.

Hingga masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 18.00 WIB, Lukman masih mengenakan seragam PNS yang ditutup jaket.

"Ada 37 pertanyaan yang kami ajukan kepada saudara Lukman. Walaupun ia menyangkal, tapi kami kan sudah memegang bukti pernyataan kepala sekolah sebagai saksi korban bahwa saudara Lukman melakukan sosialisasi terkait pemotongan anggaran 10 persen," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014).

Ia menjelaskan, penahanan Lukman dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tak melarikan diri. "Akan ditahan 20 hari ke depan. Sedangkan Rohman sangat kooperatif dan penjelasannya bisa diterima, dia hanya pelaksana saja untuk pembuatan proposal. Jadi Rohman hanya saksi," tambah Paulus Agung.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Lukman akan diteruskan dengan mengajukan beberapa pertanyaan. "Tapi besok. Semoga saja dia mau kooperatif dan tidak menutup kemungkinan dia menulis surat cinta kepada kejaksaan," jelas Paulus sambil tersenyum. (Baca juga: Kepala SD Tersangka Korupsi Kirim Surat "Cinta" ke Jaksa dari Penjara).

Selain Rohman, salah satu saksi yang diperiksa yaitu kepala SDN Rejosari Kecamatan Glagah yang menerima dana APBN sebesar 194 juta. Menurut Paulus Agung, dari pengakuan kepala sekolah tersebut kondisi bangunan SD sudah sangat memprihatinkan. Selain itu, kepala SDN Rejosari merupakan 4 kepsek yang tidak menyerahkan potongan 10 persen dari anggaran yang turun pada akhir Agustus 2014 lalu.

"Kepala sekolah mengaku tidak memberikan permintaan 10 persen karena kondisi sekolahannya sudah sangat memprihatinkan," jelasnya.

Rencananya dalam waktu dekat, Kejaksaan Banyuwangi akan memanggil kepala UPTD yang diduga menikmati dana bancakan tersebut.

"Dari 10 persen tersebut ada 1 persen yang diserahkan sekolah ke pihak UPTD. Secepatnya lah akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com