Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bancakan" Dana Hibah, Pejabat Disdik Banyuwangi Diperiksa

Kompas.com - 23/09/2014, 15:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com
- "Bancakan" dana hibah di lingkungan dinas Pendidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Banyuwangi memasuki babak baru. Dua PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diperiksa oleh kejaksaan, Selasa (23/9/2014).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung, membenarkan bahwa kedua PNS yang dipanggil berasal dari jajaran dinas pendidikan.

"Ada dua yang dipanggil yaitu saudara Lukman, Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Plt Kabid Sarana dan Prasarana dan juga Rohman, bawahan dari Lukman. Mereka berdua dipanggil masih sebagai saksi," ujarnya.

Dia mengatakan kedua PNS tersebut sering disebutkan oleh kepala sekolah yang telah diperiksa sebagai saksi korban. Lukman yang memberikan sosialisasi terkait potongan 10 persen yang dikenakan kepada sekolah yang menerima dana hibah perbaikan gedung sekolah, sedangkan Rohman bertugas untuk membuat proposal secara kolektif.

"Selain mereka berdua juga ada satu kepala sekolah yang juga diperiksa, yaitu kepala sekolah SD Rejosari Kecamatan Glagah yang menerima bantuan sebesar 194 juta rupiah. Padahal SD yang dimaksud tidak masuk dalam list penerima bantuan," ungkapnya.

Sedangkan SDN Tembokrejo Kecamatan Muncar yang masuk dalam list penerima, tidak menerima kucuran uang yang bersumber dari APBN tersebut.

"Kita akan cari dulu keterkaitannya. Jangan terburu-buru dulu," tambahnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Banyuwangi sudah memanggil pihak rekanan yang mendapatkan fee 4 persen dan hal tersebut sudah masuk dalam aturan.

"Rekanan ada yang sudah menerima 2,5 persen namun itu sesuai aturan untuk perencanaan. Tapi yang janggal pemotongan kembali 4 persen tersebut. Kan sudah masuk dalam perencanaan," jelasnya.

Dia mengaku masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa dan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah.

Sementara itu, Rabu (10/9/2014) lalu, Lukman, Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Plt Kabid Sarana dan Prasarana, membantah mengetahui ada pengumpulan setoran oleh kepala sekolah tersebut. Ia juga mengatakan, saat mengajukan proposal untuk rehab, pihak sekolah telah melakukannya sesuai dengan aturan yang ada.

"Semua sesuai dengan aturan. Tidak ada permintaan fee seperti itu. Apalagi syarat untuk setor sekian persen jika mendapatkan dana," ungkappnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan seorang oknum LSM ditangkap tangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi Selasa (9/9/2014) sedang menerima uang tunai Rp 211 juta.

Uang tersebut diduga merupakan setoran dari 21 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap sekolah Rp 129 juta. Dua oknum PNS yang ditangkap itu adalah Munir (55), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung yang sehari-hari menjabat sebagai kepala UPTD Kalibaru dan Ririn Puji Lestari (48), kepala SD Kalibaruwetan.

Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi. Dalam penggerebekan itu, Kejaksaan juga menangkap satu oknum LSM atas nama Farid alias Mamak (50), warga Dusun Krajan, Desa Licin RT 03, RW 01, Kecamatan Licin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com