Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Kavling Tanah, AKBP Idha Rekayasa Kasus Narkoba

Kompas.com - 22/09/2014, 18:26 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, AKBP Idha Idha Endri Prastiono dalam penyalahgunaan wewenangnya, telah merekayasa kasus narkotika dengan mengganti kasus pengedar menjadi pengguna narkoba, kepada seorang tersangka dengan kompensasi empat kavling tanah.

"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, tersangka Idha mengalihkan empat kavling tanah milik tersangka narkoba Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin (22/9/2014).

Proses pengalihan tanah milik tersangka Haris itu dengan iming-iming tersangka dijanjikan keringanan hukuman, sehingga tidak sesuai prosedur. Sertifikat tanah tersebut menjadi milik Titi Yusniwati, istri dari Idha, yang kini statusnya juga menjadi tersangka.

Kronologinya yakni sewaktu menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, Idha menangani kasus narkoba yang telah menangkap tiga tersangka, yakni Chiew Yem Khuan alias Acu, Abdul Haris, dan Lau Ting Hee dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu, serta 1.770 butir ekstasi.

Menurut Arief, Haris saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya pada Agustus 2013.

Modus tersangka AKBP Idha dan istrinya, Titi adalah dengan menjanjikan dapat meringankan hukuman tersangka Abdul Haris asal ditukar dengan empat kavling tanah. Akhirnya, kasus narkoba Abdul Haris diberi penambahan pasal 127, status tersangka menjadi pengguna sehingga bisa direhabilitasi.

"Awalnya tersangka diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, tetapi setelah mendapat kompensasi tanah tersebut, ditambah pasal pengguna," ungkap Kapolda Kalbar.

Namun, JPU tetap menerapkan Pasal 112 dan 114, yakni pengedar narkoba. "Apabila cukup alat bukti, maka Titi bisa ditahan, dalam 1 kali 24 jam ini tim penyidik sudah menyita sertifikat keempat tanah tersebut. Sementara hasil pemeriksaan sementara Abdul Haris menolak itu tanda tangannya," kata Arief.

Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dahulu," ujarnya protes.

Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com