Pria dikabarkan sudah mulai bertugas di kesatuannya sejak Rabu (17/9/2014). Perihal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Propram Polrestabes Semarang, Komaris Polisi Sugito.
“Sudah tiga hari ini dia bertugas,” kata Dia, Senin (22/9/2014).
Menurut Sugito, meski saat ini telah kembali bertugas, Pria masih harus menjalani sidang kode etik sesuai aturan dalam kepolisian. Kembalinya dia di kops Sabhara, lanjut Sugito, juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Sidang etik sendiri digelar setelah adanya rekomendasi dari bidang hukum Polda Jateng. Pihaknya pun belum mengetahui kapan sidang etik bagi Pria itu digelar.
"Sementara ini menunggu sidang kode etik, yang bersangkutan dikembalikan ke kesatuannya untuk bertugas seperti biasa," tambahnya.
Briptu Pria sendiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang telah terbutki melakukan tindak pidana kealpaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia melanggar 359 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, dia dihukum pidana penjara satu tahun, karena hakim mellihat telah ada pemaafan dari pihak keluarga korban kepada pelaku.
Hakim juga memperhatikan uang santunan kematian Rp 5 juta yang telah diberikan kepada kelaurga korban yang diketahui oleh lurah Lamper Kemijen Semarang Selatan. Namun, jaksa mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi, hukuman Pria naik enam bulan, menjadi satu tahun dan enam bulan penjara sebagaimana dalam tuntutan hukum. Seperti diketahui, Pria menembak korban Nucky saat beristirahat di kantor PT TAG, Jl Guntur Semarang. Penembakan terjadi dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Saat dilakukan penembakan, korban dalam keadaan tidur. Diketahui kemudian, bahwa Pria menodongkan pistolnya dalam keadaan tak sadarkan diri akibat minum minuman keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.