Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kepala Puskesmas di Aru Ditangkap Terkait Narkoba

Kompas.com - 22/09/2014, 16:56 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Dua kepala puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ikut tertangkap dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar jajaran Polres Kepulauan Aru, sejak Minggu (21/9/2014) malam.

Kedua kepala puskesmas yang ditangkap yakni kepala Puskesmas Batu Goyang dan kepala Puskesmas Koba Dangar. Keduanya hingga Senin (22/9/2014) masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Kepulauan Aru.

“Ada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap dalam operasi tadi malam, mereka di antaranya kepala Puskesmas Batu Goyang dan kepala Puskesmas Koba Dangar," ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Muhammad Rum Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (22/9/2014).

Menurut Rum, selain dua kepala puskesmas itu, belasan warga lainnya juga tertangkap dalam operasi yang digelar Polres Aru. Mereka yang ditangkap termasuk dua oknum anggota Polres Aru.

“Jumlah semua yang ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba itu sebanyak 16 orang, itu sudah termasuk dua oknum anggota polisi dan dua kepala puskesmas," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dengan masalah narkoba. Menurut dia, narkoba telah menjadi musuh negara sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tidak akan main-main dengan kasus seperti ini. Tidak ada ampun bagi siapa pun yang terlibat kasus ini, termasuk anggota sekalipun. Jadi pasti akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Dalam operasi itu, Rum menyatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu siap pakai. Saat ini, kata Rum, ke-16 pelaku sudah diamankan di markas polres setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com