Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Brimob Tembak Empat Prajurit TNI Saat Razia BBM Ilegal

Kompas.com - 22/09/2014, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Fuad M Basya mengungkapkan, empat prajurit dari Batalyon 134 Tuah Sakti, Batam, mengalami luka akibat dipukul dan ditembak di bagian kaki oleh oknum anggota Brimob karena salah sasaran.

"Keempat korban sudah dilarikan ke rumah sakit umum," kata Kapuspen, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Ia menegaskan, dalam kejadian tersebut, tidak ada bentrokan antara anggota TNI dan Brimob. Namun, yang terjadi adalah penahanan sepihak yang dilakukan oleh anggota polisi kepada anggotanya yang sedang melintas.

"Bukan bentrokan. Sementara informasi yang saya terima, justru ada penahanan sepihak oleh polisi," kata dia.

Dia menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, ada patroli polisi dan Brimob yang sedang melakukan penggerebekan di tempat atau lokasi penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) pada Minggu malam. Pada saat itu pula, sepulang apel, dua anggota TNI melihat ada keramaian, kemudian mereka berhenti.

"Ada patroli polisi sedang menggerebek penimbunan BBM. Pulang apel, dua orang anggota TNI melihat ada rame-rame dan berhenti malah ditangkap, digebukin, dan ditembak kakinya," ujar Fuad.

Dua anggota TNI tersebut sempat tergeletak. Lalu, ada dua anggota TNI lagi yang melintas dan bergegas ke kantor Brimob yang berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian, dua anggota itu lagi-lagi mendapatkan perlakuan yang sama.

Keempat anggota TNI yang mengalami luka tembak masing-masing Pratu AK, Prada HS, Praka EB, dan Pratu ES.

"Anggota sempat ada yang ingin keluar, tetapi sudah ditahan sama Danyon," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihak TNI masih menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penembakan dan penganiayaan tersebut.

"Saat ini sudah ada pertemuan antara Danrem dan Kapolda untuk melakukan mediasi," tutur Kapuspen.

Kapuspen TNI menegaskan, upaya yang dilakukan oleh oknum Brimob Polri itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar kasus tersebut diproses hukum.

"Tidak dibenarkan bertindak seperti itu. Kami minta agar pelaku diproses secara hukum. Kalau ada anggota kami yang juga melanggar, akan kami tindak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan susulan," ujar Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com