Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajar Bintara TNI yang Menabraknya, "Polisi Cepek" Ditangkap

Kompas.com - 20/09/2014, 19:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Kasmad (45) tidak menyangka akan berurusan dengan polisi seperti sekarang. Polisi "cepek" ini dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI saat beroperasi di pertigaan Jalan Raya Jemur Handayani, Jumat (19/9/2014) kemarin.

Warga Jalan Jemur Wonosari, Surabaya, itu tidak menyangka bahwa yang dihajarnya itu adalah seorang bintara TNI Angkatan Darat aktif, Purwanto (36). Kasmad menghajar Purwanto karena telah menabraknya dari belakang saat tengah mengatur lalu lintas.

Adu mulut sempat terjadi antara keduanya, hingga berakhir aksi pemukulan.

"Muka korban dipukul dengan alat bantu stop mobil hingga hidungnya mengeluarkan darah," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Sabtu (20/9/2014) sore.

Warga Jalan Larangan yang hidungnya berlumuran darah itu lalu bergegas ke rumah sakit terdekat untuk berobat. Beberapa saat kemudian, dia lalu menangkap Kasmad dan langsung diserahkan ke Polsek Wonocolo Surabaya.

"Karena alasan tertentu, kasusnya kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya," ujar Suparti.

Akibat peristiwa itu, kini Kasmad mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan aksinya anarkhisnya. Kasmad dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukumannya minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com