Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga yang Lagi Urus SHM, Lurah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/09/2014, 17:05 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Polisi menangkap Suharnoto (51), Lurah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, karena melakukan pemerasan terhadap warga bernama Suparno (45) yang sedang mengurus status sertifikat hak milik bangunan.

Menurut Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, kasus tersebut bermula saat korban hendak mengajukan izin menaikkan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di Jalan Bantaran No 5 menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 840.582.000.

Suharnoto selaku lurah, lanjut Nunung, memiliki kewenangan untuk menandatangani surat yang diajukan oleh korban.

"Saat korban membutuhkan tanda tangan pak lurah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya," katanya, Sabtu (20/9/2014), di Mapolresta Malang.

Awalnya, korban dimintai uang oleh pelaku senilai satu persen dari nilai NJOP. Hal itu sebagai uang pelicin agar permintaan korban bisa dipenuhi oleh pelaku.

"Jika ada uang pelicinnya akan ditandatangani oleh pelaku," katanya.

Namun, korban merasa keberatan dengan syarat yang diajukan oleh pelaku. Karena, tidak ada aturan lurah harus mendapatkan satu persen dari nilai NJOP.

"Tapi pelaku (lurah) masih ngotot dengan syarat yang diajukan. Akhirnya, terjadi tawar-menawar antara korban dan pelaku. Awalnya pelaku meminta uang Rp 8,4 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, muncul angka Rp 7,4 juta," ujar Nunung.

Korban yang merasa diperas oleh pelaku akhirnya nekat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Malang. Dari laporan itu, polisi berhasil menangkap pelaku di kantornya pada Rabu (17/9/2014) lalu. Barang bukti berupa uang tunai yang dibayar oleh korban dan surat yang diajukan oleh korban ikut dibawa.

Menanggapi kasus tersebut, Walikota Malang, Muhammad Anton menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat laporan penangkapan anak buahnya dari pihak kepolisian.

"Tapi saya belum baca suratnya," katanya.

Anton menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Saya akan mencari tahu jumlah uang dari warga yang diperas oleh Suharnoto itu. Hari Senin (22/9/2014) nanti, saya klarifikasi dulu," ungkapnya.

Kasus yang menimpa Suharnoto tersebut, tambah Anton, diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat Pemkot Malang lainnya.

"Saya sudah mengingatkan pada seluruh pejabat Pemkot Malang, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan pungutan liar apalagi memeras warga. Masyarakat saat ini sudah cerdas. Tapi masyarakat diharapkan juga jangan memberi peluang pejabat untuk pungli dan memeras," tegas Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com