Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron sejak 2012, Tertangkap gara-gara Komunikasi dengan Keluarga

Kompas.com - 20/09/2014, 13:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Semarang menangkap salah satu buron kasus korupsi, Djoko Mulyono (45), Sabtu (20/9/2014).

Djoko ditetapkan sebagai buron sejak 2012 lalu dan baru berhasil ditangkap pada hari ini. "Dia ditangkap karena melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. Tim mencatat sinyalnya, kemudian dicari, hingga sampailah di rumahnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang Dadang Alex, Sabtu siang tadi.

Menurut Dadang, nama Djoko sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, data apa pun yang berkaitan dengan Djoko sudah dimiliki, termasuk alat komunikasinya.

Setelah tim menemukan sinyal tersebut, mereka kemudian bergerak ke lokasi. Tim melakukan pemantauan di rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, hingga berhasil melakukan penangkapan.

"Ditangkapnya biasa saja, diketok rumahnya, dia keluar. Itu rumah kontrakan, bukan rumah dia asli," ujar Dadang.

Setelah ditangkap, Djoko kemudian langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemidanaan.

Istri Djoko terlihat mendampinginya saat berada di Kejaksaan Negeri Semarang. Pada pukul 10.00, Djoko dibawa ke Lapas Kedungpane, Semarang. Sang istri juga terlihat ikut masuk ke mobil tahanan, menemani sang suami.

Djoko adalah warga Perumahan Polri Durenan Indah, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung melalui Kasasi Nomor 132K/Pid.Sus/2012 mengeluarkan putusan bahwa Djoko telah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Berdasarkan putusan kasasi MA, Djoko dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) Semarang tahun 2003-2004. Uang P2KP diberikan melalui bantuan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebesar Rp 100 juta. Rp 69 juta di antaranya dikorupsi secara bersama-sama dengan dua rekannya, Suparman (57) dan Win Eldiana Hindiastuti (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com