Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Diadili karena Mencuri Tabung Gas

Kompas.com - 19/09/2014, 22:51 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - DG, remaja berusia 18 tahun dituntut empat bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Mataram lantaran mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
 
Menurut kuasa hukum terdakwa, Lalu Azhabuddin, kejadian ini berawal saat DG mencuri tabung gas milik M Ridwan, warga Selagalas, Kota Mataram pada 3 Juli 2014 malam. Selang beberapa minggu, DG pun ditahan oleh polisi (26/7/2014) hingga sekarang.
 
"Saat ini proses hukum terus berlangsung dan agenda sidang telah masuk agenda pembacaan pembelaan," kata Azhabuddin, Jumat (19/9/2014).
 
Atas perbuatannya tersebut, DG terancam masuk bui. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tuntutan hukuman empat bulan penjara.
 
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan berlangsung di PN Mataram, dipimpin oleh ketua majelis hakim Tri Hastono dengan jaksa penuntut umum Komang Prasetya. Sementara terdakwa didampingi kuasan hukum Azhabuddin dan pendamping dari Lembaga Perlindungan Anak.
 
Dalam sidang pembelaan, Azhabuddin meminta agar kliennya bisa dibebaskan dari jeratan hukum karena usianya masih tergolong anak di bawah umur. "Terlebih saat kejadian, terdakwa masih berusia 17 tahun," kata Azhabuddin.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com