"Ternyata (pengakuan) itu tidak benar. Pak Kapolres (Jember, AKBP Awang Joko Rumitro) bertanya langsung dan ia menjawab tidak pernah ada pernikahan siri," ujar Kasubag Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto, Jumat (19/9/2014)
Sebelumnya, IK mengaku perbuatannya dilakukan karena suka sama suka dan ia menikahi siri para korban. Namun, dia pun mengaku bahwa istrinya tak pernah tahu soal pernikahan siri itu.
Edy mengatakan, kasus ini masih terus didalami, apalagi beredar kabar bahwa korban IK di pesantren itu diduga lebih dari empat orang sebagaimana sebelumnya diketahui.
Berdasarkan informasi tersebut, diduga ada 11 orang yang sudah pernah digagahi IK, meski jumlah pelapor ke polisi masih tetap tiga orang.
Semua pelapor masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Berdasarkan fakta itu, mereka masih masuk kategori anak-anak menurut definisi peraturan perundangan. Karenanya, IK dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, IK diduga melakukan tindakan asusila tersebut di tengah acara doa yang rutin digelar di pesantren itu selama setahun terakhir. Para korban dipanggil ke ruang khusus tempat dia memimpin doa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.