Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Dua Hari, Polisi Dapat 21.000 Pil Koplo

Kompas.com - 19/09/2014, 11:33 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kediri mengamankan 21.070 pil koplo atau pil dobel l dari tiga tersangka pengedar dalam operasi narkoba yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, 16-17 September lalu.

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan terhadap Aji Widodo alias Jibul (28) warga Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 70 pil koplo.

Dari tersangka Jibul, polisi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang itu. Polisi kemudian mengantongi nama tersangka, Samsudin (35), lalu menangkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti dobel l sebanyak 6.000 butir. Pengungkapan terus dilakukan untuk mencari jaringan, terutama pemasok yang lebih tinggi. Pada hari selanjutnya, polisi menangkap Sentot Waluyo alias Jambrong (45), warga Kelurahan Tinalan Kota Kediri. Dari tangan tersangka Jambrong, polisi menyita 15.000 pil dobel l.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Ridwan Sahara mengatakan, para tersangka adalah para pemain lama yang sudah malang melintang di dunia narkoba dan sudah masuk keluar jeruji besi. "Para tersangka adalah jaringan lama, sudah tiga kali masuk penjara," kata AKP Ridwan Sahara, Jumat (18/9/2014).

Kini para tersangka masih terus menjalani penyidikan di Mapolres Kediri Kota. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com