Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Tertinggi Gunung Bromo Resmi Masuk Wilayah Probolinggo

Kompas.com - 18/09/2014, 22:43 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kabupaten Lumajang tak bisa lagi mengklaim bahwa puncak tertinggi Gunung Bromo atau B-29 masuk wilayahnya. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, B-29 masuk wilayah Kabupaten Probolinggo.

Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno mengatakan, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Probolinggo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut difasilitasi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Jawa Timur Supriyanto.

“Tujuannya adalah untuk membahas soal batas wilayah yang ada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya, Kamis (18/9/2014).

Menurut Hadi, sesuai Permendagri tersebut telah disepakati bahwa B-29 masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (15) Permendagri Nomor 45 tahun 2012.

Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 42 selanjutnya ke barat laut menyusuri as (median line) Sungai Tretek pertigaan sungai. Selanjutnya, ke arah barat sampai punggung gunung kemudian menyusuri punggung bukit Ider-ider sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang yang ditandai PBU 20 dengan koordinat 07 58’ 55.02937” LS dan 112 56’ 26.23683” BT yang terletak pada batas Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 itu bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan,” jelasnya membacakan bunyi pasal Permendagri tersebut.

Hadi mengaku, awalnya, dalam pertemuan itu belum sepenuhnya disepakati bahwa B-29 itu masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Tetapi setelah dicek ke lapangan dan diukur seusai pertemuan, hasilnya, batas wilayah kedua kabupaten itu berada di kawasan Joko Niti.

“Jika menghadap ke Gunung Bromo, sisi kiri wilayah Kabupaten Lumajang dan sisi kanan wilayah Kabupaten Probolinggo. Kawasan makam Joko Niti sendiri terletak di sisi selatan kawasan B-29. Kawasan B-29 yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat, masuk kawasan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Menurut seorang pejabat Pemkab Probolinggo yang enggan namanya disebut, Pemkab Lumajang memang sempat mengklaim bahwa B-29 masuk ke wilayahnya. Staf yang memberikan laporan kepada pejabat tinggi di Kabupaten Lumajang kemungkinan tidak mengetahui bahwa ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 45 Tahun 2012. Dengan begitu, katanya, Lumajang tak bisa lagi berpolemik.

“Siapa yang tidak terpesona dengan keindahan Gunung Bromo? Dari dulu dan sekarang sudah jelas, B-29 masuk Kabupaten Probolinggo,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com