Muhamad Rusi, anggota DPRD Pamekasan dari Partai Amanat Nasional mengatakan, pemerintah harus membuat aturan tegas soal pelarangan petugas menitipkan barang dagangan ke dalam tas jemaah haji. Sebab barang itu hanya untuk kebutuhan bisnis petugas haji di Makkah dan tidak ada kaitannya dengan ibadah jemaah haji.
"Harus dilarang kebiasaan titipan barang dagangan. Tindakan itu merepotkan jemaah dan bertentangan dengan tujuan haji yang hanya untuk ibadah," terangnya, Kamis (18/9/2014).
Barang-barang titipan kepada tas jemaah haji itu, dijual kembali kepada warga Indonesia yang menetap di Makkah (Mukimin) dengan harga berlipat ganda. Barang-barang itu di antaranya rokok, pil KB, beras jagung, penyedap rasa, minuman saset penambah stamina, sarung dan lain-lain. Seperti rokok, di Indonesia satu bungkus dijual Rp 12.000, di Makkah dijual Rp 40.000.
"Pengurus KBIH sudah tidak murni melayani jemaah haji, tapi ada unsur memanfaatkan jemaah untuk meraup keuntungan," terang Rusi.
Sementara itu, Lukman Al Hakim, ketua Forum KBIH Pamekasan, saat dikonfirmasi mengatakan, titipan barang kepada jemaah tidak ada masalah selama barang tersebut tidak dilarang oleh pihak penerbangan dan pemerintah Arab Saudi. Jika dilarang, maka tidak boleh pengurus KBIH menitipkan barang. Forum KBIH juga tidak mempersoalkan meskipun motifnya bisnis.
"Yang penting tidak membahayakan dan merugikan jemaah boleh-boleh saja," ungkapnya.
Beberapa tahun lalu, jemaah haji asal Pamekasan diketahui membawa surat nikah palsu di dalam tasnya saat hendak berangkat ke Makkah. Surat nikah palsu itu akan dijual dan digunakan sebagai surat-surat nikah bagi Mukimin yang menikah di Makkah. Masalah tersebut berlanjut hingga ke proses hukum. Diketahui bahwa surat nikah tersebut bukan milik jemaah, melainkan titipan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.